ZAKAT
PENGERTIAN
Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Zakat
dari segi prakteknya adalah kegiatan bagi-bagi yang diwajibkan bagi umat islam.
Zakat berbeda dengan gratifikasi. Gratifikasi adalah kegiatan bagi-bagi yang
tidak diperkenankan oleh negara atau ketentuan pemerintah.
B.
SEJARAH
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang
dikaruniakan Allah S.W.T. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada
awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang
sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam
diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun
662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan
pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka
yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal
ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya
mengenai jumlah zakat tersebut
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan
didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah
orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang
terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail
mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
C.
MACAM-MACAM
ZAKAT
Zakat terbagi atas dua macam, yaitu:
1.
Zakat
Fitrah
Zakat yang
wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar
zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di
daerah bersangkutan.
2.
Zakat
Maal (harta)
Zakat yang
dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan,
hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis
memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
D.
DALIL
ZAKAT
Dalil dari Perintah berzakat sangatlah banyak, hingga dalil zakat termaktub
dalam Al Quran, dan kewajibannya sering digandeng dengan shalat sebanyak di 82
ayat. (Fiqhus Sunnah, 1/327). Salah satunya adalah:
1.
Al-Baqarah
ayat 110
Artinya: “dan
dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”
2. Al-Maidah
ayat 12
Artinya: “dan
Sesungguhnya Allah telah mengambil Perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami
angkat diantara mereka orang pemimpin
dan Allah berfirman: "Sesungguhnya aku beserta kamu, Sesungguhnya jika
kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku
dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Sesungguhnya
aku akan menutupi dosa-dosamu. dan Sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam
surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka Barangsiapa yang kafir
di antaramu sesudah itu, Sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus”
3.
Dan masih
banyak lagi dalil dari perintah zakat
tersebut
E.
HUKUM
ZAKAT
Sebagai mana dalam sebuah kaidah ushul fiqih,
الاصل في الامر للوجوب
“Asal dari sebuah
perintah adalah menunjukan kewajiban”
Dengan
dalil-dalil al-Qur’an di atas maka bias dikatakan bahwa hukum dari zakat itu
adalah wajib, kecuali bagi orang yang tidak mampu.
F.
ZAKAT
MENURUT PANDANGAN SUFI
Menurut pandangan Syekh Lemah Abang atau yang lebih dikenal dengan
nama Syekh Siti jenar
Syekh Siti Jenar memberikan makna aplikatif zakat sebagai sikap
menolong orang lain dari penderitaan dan kekurangan. Menolong orang lain agar
dapat hidup, menikmati hidup, sekaligus mampu bereksis menjalani kehidupan.
Syekh Siti Jenar sendiri bertani yang merupakan pekerjaan favorit pada masa
hidupnya. Namun tidak semua masyarakat petani berhasil hidupnya sebagaimana
pula tidak selalu berhasil baik dari panennya. Yang tidak berhasil panennya
tentu mengalami kekurangan bahkan kelaparan. Syekh Siti Jenar selalu membantu
mereka yang kurang berhasil tadi dengan memberikan sebagian hasil panennya dari
tanahnya yang luas kepada mereka itu. Inilah yang disebut sebagai zakat secara
fungsional.
Suka memberi adalah sifat-Nya, dan Dia senang melihat hamba-Nya
mencontoh sifat suka memberi yang menjadi sifat-Nya itu. Perbendaharaan Tuhan
tidak akan kosong, dan bila Allah memberi Dia akan memberi dengan tangan-Nya
yang terbuka. Barang siapa yang datang membawa amal yang baik, maka ia akan
mendapat pahala sebanyak sepuluh kali lipat dari kita, dan barangsiapa yang
datang membawa perbuatan yang jahat, dia tidak mendapatkan pembalasannya,
melainkan yang seimbang dengan kejahatannya, sedangkan mereka sedikit pun tidak
dianiaya. (QS Al-Anam/6: 160)
Sebagaimana makna katanya, zakat memiliki kegunaan sebagai arena
pembersihan harta dan jiwa. Terutama membersihkan dari keegoan, sehingga tujuan
zakat rohani menjadi tercapai. Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah
pinjaman yang baik maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu
untuknya, dia akan mendapatkan pahala yang banyak. (QS Al Hadid/57:11). Inilah
hakikat pahala zakat, baik jasmani maupun rohani.
Sehingga terhadap harta pinjaman dan titipan dari Allah, kita
melakukan penyucian diri dengan mengeluarkan zakat, bersedekah, serta berbuat
amal jariyah. Dalam hal inilah, patokan kita bukan sekedar patokan minimal
2,5%, namun bisa lebih dari itu. Bahkan para sufi terkadang berzakat 100% dari
seluruh harta yang diterimanya. Selain ia membersihkan dari daki-daki dunia, ia
juga memanjangkan umur dan menyelamatkan diri dari siksa sengsara akhirat.
Betapa beruntungnya para pemilik harta yang menyedekahkan hartanya sehingga ia
mendapatkan ganjaran yang tidak dapat ditebus dengan uang nantinya. Mereka yang
menyedekahkan hartanya kepada orang lain, hartanya tidak akan berkurang.
Bahkan, harta itu akan bertambah, dan bertambah. (Sabda Nabi).
Jadi,
pemahaman sufi atas harta jelas. Harta dan semua yang ada adalah milik Tuhan.
Manusia diberi limpahan-Nya agar digunakan sebagai alat bagi perjalanan
rohaninya menuju Tuhan. Kamu tidak akan sampai kepada ketaatan yang sempurna
sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang
kamu nafkahkan itu, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS Ali Imran/3:92).
Zakat bagi para sufi merupakan langkah untuk memberikan kado atau hadiah
terindah untuk Tuhan, sekaligus untuk manusia dengan disertai kebersihan niat
jiwa, dan kesucian hati. Tegasnya, sebagaimana dikemukakan Syekh Siti Jenar,
zakat adalah kesediaan untuk menolong manusia yang kekurangan, baik harta fisik
maupun harta rohani sehingga mereka terhindar dari kemiskinan, kekurangan,
kelaparan fisik maupun spiritual. Betapa indahnya dunia jika dihuni manusia
sufi seperti ini.
0 komentar:
Posting Komentar